Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, Juli 19, 2008

Kenapa Harus Grenfield Organik ??

Kenapa? ????
Karena Grenfield organik Menggabungkan 3 keampuhan yang terunggul didunia

1. Funsi Makanan Organik ~ Bapak dari teori organik , Dr Henry Chang, menyatakan bahwa makanan organik berarti semua jenis produk yang berasal dari pertanian yang bebas dari pupuk buatan , bahan kimia atau bahan tambahan mulai dari awal pemrosesan , dimana semua bahan beasal dari alam.
Manfaat dari makanana Organik termasuk :


 Mempertahankan dan menigkatkan keseimbangan okologi
 mengurangi resiko kesehatan, karena makanan organik bebas dari bahan bahan kimia yang membahayakan.
 Bebas dari Genetically Modified Organism ( GMO) dan bovine spongiform encephalophaty ( BSE) atau penyakit sapi gila
 Terbukti mengandung gizi yang lebih banyak dibandingkan dengan makanan yang berasal dari pertanian biasa / tradisional.
 Mengurangi resiko infeksi pathogenic seperti E.coli dan mycotoxin.

Melilea Greenfield Organik mengandung lebih dari 20 jenis kandungan bebas pencemaran lima bintang , termasuk sayur sayuran , buah buahan dan biji bijian yang diproses menggunakan teknologi tekini dan tercanggih.Sesuatu berharga dan tersembunyi yang mengandung gizi yang berasal dari tumbuh tumbuhan yang mengagumkan, telh dirumuskan untuk menjadi seimbang secara sempurna dengan tubuh kita.
2. FUNGSI NATUROPATI ~ Kekuatan Penyembuhan alami
 Tubuh memiliki kemampuan untuk membentuk , mempertahanka serta memulihkan kesehatan.
 Peran para dokter adalah untuk mempermudah dan mempercepat penyembuhan.
Menetapkan dan merawt penyebab
o Gejala gejala merupakan tanda tanda usaha tubuh untuk penyembuhan bukan penyebab penyakit.
o Fakta fakta penyebab penyakit harus ditemukan dan dimusnahkan sebelum seseorang dapat sembuh secara keseluruhan dari sakit.
Pertama tidak membahayakan.
• Proses penyembuhan termasuk timbulnya beberapa gejala.
• Cara cara yang digunakan harus dapat memusnahkan gejala gejala tersebut bukan menekannya.
Merawat seseorang secara keseluruhan. ~ Melibatkan hubungan yang saling mempengaruhi jasmani , Spiritual , mental , emosional, keturunan , lingkungan , sosial serta penyebab penyebab lainnya.
Dokter sebagai guru.~ Peran utama dari dokter adalah memberi semangat dan dukungan kepada pasien agar bertanggung jawab terhadap kesehatan dirinya sendiri.
Pencegahan merupakan obat terbaik.
~ Tujuan utama dari sistem perawatan kesehatan
adalah pencegahan.
~ Mengutamakan pembentukan kesehatan bukan melawan penyakit.

Narupati Beranggapan bahwa seseorang menjadi sakit disebabkan oleh penumpukan toksin toksin . oleh karena itu , untuk menjaga kesehatan ,kita harus membuka diri kita terhadap penyembuhan alami.
3. FUNGSI PENYEMBUHAN ALAMI
Filsafat penyembuhan alami aalah, dengan lingkungan yang tepat, tubuh memiliki kemampuan untuk menyembuhkan diri . Tenaga penyembuhan tersebut akan membentuk kemampuan penyembuhan diri sendiri kepada setiap orang.Namun kemampuan penyembuhan diri sendiri tersebut akan dapat bekerja secara maksimum apabila tekanan telah dihilangkan serta jiwa dan raga telah seimbang.
Rumusan makanan khusus dapat memberikan keseimbangan atau membersihkan tubuh anda dari bahan bahan berbahaya yang melemahkan kemampuan untuk menyembuhkan diri sendiri, sekaligus memberi gizi alami dalam bentuk paling mudah diserap.Bapak teori obat obatan Hippocrates mengatakan pada tahun 2005 lalu:
“ Penyembuhan alami harus merupakan dasar bagi obat, seorang dokter hanya membantu penyembuhan alami”
untuk memberi kondisi terbaik bagi tubuh kita ,kita memerlukan makanan bukan obat karena hippocrates mengatakan : “Biarkan makanan menjadi obat”
Penyembuhan alami merupakan cara paling alami mehuju kehidupan yang sehat dimasa depan , bebas dari obat seperti yang dikatakan oleh Thomas Edison.:
“Dokter dimasa depan tidak akan memberi obat, namun akan lebih mementingkan pasiennya untuk melakukan perawatan sendiri, penyebab serta pencegahan penyakit”.



Penyembuhan alami bagaimanapun berkaitan dengan makanan organik. Makanan organik terdiri dari unsur unsur penghilangan toksin yang ampuh dan dapat merangsang serta mempercepat fungsi penyembuhan tubuh secara alami. Tubuh anda akan mengalami empat proses regenerasi.

1. REAKSI MAKANAN ORGANIK PADA SISTEM TUBUH ANDA. ~ Gizi dari makanan organik akan meningkatkanpertukaran zat dalam tubuh anda, yang menghasilkan beberapa reaksi / balasan :
a) Meningkatkan pemulihan kerusakan mental
b) Meningkatkan kesehatan jasmani
c) Mengurangi kecendrungan kelelahan
d) Wajah terlihat lebih berseri dan bercahaya
e) Menambah sifat kejantanan
f) Anda mungkin merasa lemah dan mengalami rasa pusing untuk sementara , hal tersebut disebabkan oleh anda mulai menjadi lebih waspada dan tidak memerlukan tidur yang terlalu banyak sehingga anda tidak akan merasa lemah sama sekali.

2. PENGHILANGAN TOKSIN AKAN MEMPUNYAI DAMPAK ~ Hal tersebut berdasarkan filsafat penyembuhan alami bahwa manusia akan menjadi tidak sehat disebabkan oleh tosin. Hari ini setiap orang menjadi cenderung makan dan minum apa saja yang mereka sukai. Makanan yang dicerna mungkin mengandung banyak zat kimia.Walaupun pada usus kosong ,tidak semua toksin dapat dikeluarkan oleh tubuh. Tekanan yang berkepanjangan , pengambilan obat obatan dan pengobatan yang berlebihan , merupakan salah satu sebab, dan sumber penumpukan toksin di dalam tubuh. toksin toksin tersebut merupakan sumber utama dari berbagai penyakit pada tubuh. Bila kita ingin bebas dari penyakit, kita harus menghilangkan toksin toksin tersebut dari dalam tubuh kita. Seperti ,membentuk yang sehat ,pada dasarnya yang terpenting adalah menghilangkan toksin.
3. KEMUNGKINAN TIMBUL RASA SAKIT PADA BADAN. ~ Gizi pada makanan organik dan bahan bahan penghilang toksin akan memperlancar peredaran darah serta merangsang proses pemulihan badan secara alami.Namun , hal tersebut dapat menyebabkan bagian tubuh yang lemah akan merasakan sakit atau menambah rasa nyeri yang sudah adasebelumnya. Namun hal tersebut bersifat sementara dan akan menghilang dalam waktu beberapa hari.
4. PEMULIHAN SEL SEL TUBUH PADA TAHAP TIDAK AKTIF ~ Kandungan gizi dan unsur penghilang toksin yang berasal dari makanan organik sangat manjur. Hal tersebut akan merangsang penyembuhan alami pada tubuh.Pada waktu proses berjalan , tubuh anda akan diatur dan anda akan mengalami rasa kantuk dan lemah namun rasa sakit itu sedikit demi sedikit.



Rabu, Juli 16, 2008

Sumber Penyakit Adalah Perut.

Sumber Penyakit Adalah Perut.

Tahukah anda???............ berbagai penyakit modern yang sering kita jumpai adalah berawal pada perut??




Coba simak pendapat para ahlinya :

1 Rasulullah S.A.W Bersabda : Sumber penyakit adalah perut.perut adalah gudang penyakit dan puasa adalah obat.( Hadits riwayat Muslim )
2 Cucilah usus anda supaya anda merasa 20 tahun lebih muda . Jika setiap orang menjalankan cuci usus , niscaya 95 % klinik dan rumah sakit akan tutup karena kekurangan pasien.( DR Victor Iron USA )
3 Cuci usus akan menghilangkan sembelit , rasa lesu , penyakit lemah pencernaan, sakit sendi , sakit pinggang , perut kembung , kencing manis , dan lain lain.( Sir Arbuthnot lane ,MD London )
4 makanan yang tersumbat dalam sistem perut akan bertukar menjadi bahan buangan yang berbahaya yang secara tidak langsung meracuni tubuh kita lalu mendatangkan penyakit dan mempercepat penuaan.( Mall Nicoff , pakar patologi pemenang hadiah nobel )
5 Parasit hidup membiak pada sistem perut yang kotor ( DR Robert Gray USA )
6 Makanan yang tidak berpolusi ( 0 % Polusi ) akan membantu tubuh untuk :
a) Melakukan detoksifikasi ( Pembuangan racun dalam tubuh )
b) Memperkuat sistem Kekebalan
c) Membentuk pola hidup seimbang
d) Membantu peremajaan sel sel tubuh dan menghambat penuaan secara berkesinambungan ( DR Barlev Lenson , Jakarta )
7. Henry Beyler seorang Doktor Amerika telah membuat 4 Kesimpulan :
• Penyebab segala penyakit bukan dari bakteri , melainkan toksin /racun yang berawal dari keracunan makanan . toksin / racun ini menyebabkan rusaknya sel tissue sehingga menjadi penyakit.
• Dalam banyak kasus penggunaan untuk obat penyembuhan penyakit berbahaya, efek samping dari obat tsb dapat mengakibatkan kematian / maut
• Makanan organik adalah pilihan terbaik untuk merawat penyakit dan menguatkan tubuh
• Naturopati memadukan teori dan praktikal pemahaman obat alami , manusia mengalami sakit karena toksin yang terkumpul secara terus menerus didalam tubuh.

Dari pendapat para ahli tersebut dapat kita simpulkan bahwa segala sumber penyakit itu adalah pada makanan yang konsumsi. coba anda bayangkan berapa usia anda saat ini ??. Andai usia anda 30 Th, pernahkah selama itu sekali saja usus anda dibersihkan ? atau anda bayangkan dalam sehari anda bisa makan sebanyak tiga kali dengan makanan yang sebanyak itu apakah sebanyak itu juga yang anda keluarkan pada BAB?? ingat sisa sisa makan itu yang tidak keluar akan mengendap dapa dinding usus anda dan lama kelamaan akan membusuk dan menjadi toksin / racun yang akan menjadikan tubuh anda akan gampang sakit/ terkena penyakit.

coba dibayangkan apapun jenis makanan anda sekarang apakah bebas dari bahan kimia?? kita ambil contoh dahulu nenek nenek kita menanam padi dan baru panen setahun kemudian coba kita lihat sekarang dalam setahun bisa 3 ( Tiga ) kali masa panennya. apa yang kita terhadap tanaman tersebut???....untuk mempercepat tumbuhnya tanaman kita memakai obat obatan seperti pestisida. kalaulah kita perhatikan obat obatan pada tanaman biasanya bukan untuk kulitnya saja obat masuk ketanah dan diserap oleh akar tanaman sehingga hasilnyapun secara langsung atau tidak langsung akan terkontaminasi oleh obat tsb.

kita ambil contoh lainnya seperti ayam yang kita konsumsi, ayam potong tsb biasanya dari proses telur sampai bisa bipotong hanya membutuhkan waktu 30 hari saja ….. bagai mana mungkin ??? itulah kenyataannya kita makan ayam sesungguhnya yang kita makan adalah obat obatan untuk memacu hormon untuk ayam ???? untuk ikan , buah buahan dan lainnya ? caba bayangkan sendiri ……..dan akibatnya …..

ini adalah contoh sistem pencernaan kita coba lihat betapa di dinding dinding usus tsb tercemar oleh toksin yang mengendap..

Dr.Chen dalam penelitiannya telah meneliti sebanyak 20.000 orang dan hanya mendapatkan 6 % ( enam ) percent saja dari mereka yang mempunyai usus bersih.

untuk itulah diperlukan ditoksifikasi untuk membersihkan usus kita dari toksin / atau racun yang ada di usus kita.bagai mana caranya????

untuk itu DR cheng selaku bapak Organik dunia telah meneliti dan membuat pekebunan organik terbesar didunia yang berada di florida AS. untuk anda ketahui ladang organik tersebut dalan radius 30 dari perkebunan bebas dari segala macam obat obat kimia dan pestisida.

dari ladang tersebut DR. Cheng telah menghasilkan produk produk organik yang dikemas dalam bentuk serbuk.

Apa itu Grenfield Organi ? Klik Disini….

Apa


Jumat, Juli 04, 2008

HIDUP SEHAT DENGAN MELILEA GREENFIELD ORGANIC

Tahukah Anda ??????....
Panjang saluran pencernaan manusia = 6 kali tinggi badan ( ± 10 meter ) . Dalam jangka waktu Panjang akan dikotori sisa makanan yang tidak terbuang yang rata rata beratnya 3 – 11 kg , yang akan membusuk dan mengeluarkan zat zat beracun didalam usus kita. Zat racun / toksin ini terserap oleh usus dan menjadi sumber segala penyakit berbahaya.
Menurut Dr.Harvey W Kellogg sebagian besar ( 90 % ) Sumber penyakit berawal dari usus besar ( kolon)Solusinya adalah : kita harus menerapkan gaya hidup organic dengan Mengkonsumsi Melilea Greenfield , supaya sistem organ tubuh kita bersih , sehat dan terhindar dari zat zat beracun . Greenfield Organic dapat dikonsumsi untuk semua usia dan kondisi tubuh , aman bagi anak anak dan ibu hamil karena ramuan Greenfield Organic adalah makanan yang berkhasiat tinggi ( paling menyerupai susu ibu dengan kandungan gizinya yang sangat tinggi dan seimbang )

Melilea Greenfield Organic adalah makanan organik yang diformulasikan oleh peneliti terkenal DR.Henry Chang N.D ( Naturopathy.PhD philosofi ). Seorang penggagas the Organic Lifestyle yang telah berkiprah dalam pengembangan perawatan kesehatan secara alami & makanan organic seluruh dunia. Greenfield Organic terbuat dari sayur sayuran,buah buahan dan biji bijian berkhasiat tinggi dengan kandungan mineral dan gizi seimbang yang sempurna untuk memenuhi kebutuhan sel sel dalam tubuh.

Melilea Greenfield Organic telah mendapatkan sertifikat Five Star ( Bintang Lima ) di kelas makanan organik dengan kriteria : ( mempunyai ladang tersendiri yang terbebas dari unsur kimia,penyakit,terisolasi dari berbagai sumber polusi dengan radius 30 km dari ladang yang menggunakan kimia dan pestisida serta pusat keramaian ). Sehingga menjadikan Melilea Greenfield Organic sebagai produk yang berkualitas tinggi dengan memadukan 3 khasiat terbaik dunia.

Funsi makanan Organik . Greenfield Organic adalah makanan alami yang dibuat dari 20 jenis sayur sayuran, buah buahan dan biji bijian yang di proses menjadi serbuk dalam suhu rendah tanpa kelembaban dengan teknologi tinggi.

Fungsi Naturopati. Bahan dasar Greenfield Organic adalah ramuan unik yang berfungsi membuang toksin / racun yang terkumpul dalam tubuh kita. dengan Disadari bahwa semua penyakit berawal dari toksin / racun yang terkumpul dalam tubuh kita.dengan mengkonsumsi Greenfield Organic 3 hari berturut turut,akan mengalami proses pembersihan toksin/racun di seluruh tubuh.

Fungsi Pengobatan Alami. Greenfield Organic adalah keberhasilan yang cemerlang dari prinsip pengobatan modern yang memadukan teori detoksifikasi ( Pembuangan racun ) yang unik dengan manfaat makanan organik untuk mempercepat penyembuhan secara alami.

Ramuan Greenfield Organic : Beras ,Gandum,Jagung Manis,Spirulina,Wortel,Bayam,Seledri,Selada Air, Rummput Laut,Lobak,Enzim Pepaya,Kubis daun , Dulse, Parsley , Protein kedelai terhidrolisa,rempah rempah dan lain lain.


o RICE – Biji bijian ( Beras Gandum, Jagung Manis dan Jawawut ) : kaya dengan serat yang dapat merangsang pergerakan usus, juga mengandung nutrisi anti kanker dan anti – oksidase. selain itu daapt membantu memperlancar pencernaan dan pembuangan sisa sisa kotoran dalam tubuh. seluruh biji bijian ini mempunya daya serap yang sangat kuat sehingga dapat menimbulkan rasa kenyang dan melangsingkan badan dengan cara membakar lemak di dalam tubuh kita.
o BETAKAROTINE ( Berasal dari Wortel,Core Chantenay, lobak Radikula,Daucus Carota dan Lobak Nantes ) : Sangat bermanfaat untuk meningkatkan daya penglihatan , menyembuhkan masalah pencernaan , menyembuhkan mancret, meningkatkan metabolisme dan daya tahan tubuh.(selain itu betakorin juga dapat mencegah kanker dan kerusakan sel sel tubuh yang diakibatkan oleh oksodasi)
o CELERY ( SELEDRI) : Seratnya membantu menurunkan berat badan , mencegah dan menyembuhkan kanker usus besar bila digunakan secara terus menerus. Seledri juga dapat mencegah penyakit jantung , stroke dan mengembangkan otot pembuluh darah untuk menurunkan tekanan darah.
o WATERCRESS : Mengandung jumlah zat besi, kalsium,vitamin A Vitamin C dan asam folic yang signifikan. Banyak manfat yang didapat dengan mengkonsumsinya , misalnya sebagai sumber phitonutrient dan anti oksida serta berfungsi membantu perbaikan dalam sistem pencernaan.
o SPINACH ( Bayam ) : kaya dengan gizi yang dapat menyembuhkan masalah kurang darah , zat besi , kalsium , magnesium, folid asik, ribovlafin ( Vitamin B2 ).Bayam juga berkhasiat memperlancar aliran darah dan memperaktif pembuluh darah, menambah vitamin A,C dan selenium yang berkhasiat mencegah sel sel agar tidak berubah menjadi sel kanker.
o PARSLEY : Kaya dengan za zat yang berasal dari dalam tanah , termasuk kalsium, fosfor, dan zat besi, Vitamin A.B1.B2 dan selulosa.Jawawut juga membantu sistem pencernaan dan metabolisme dalam tubuh manusia.
o KUBIS : Sayur sayuran yang kaya dengan Vitamin P.B dan C Keratin,kerotina serta zat gizi anti kanker seperti indoles dan selenium. kubis dapat membersihkan racun, membunuh bakhteri , menghentikan pendarahan serta menyembuhkan sembelit.
o KACANG KEDELAI: Protein penting untuk menyeimbangkan tingkat PH dalam tubuh, menghasilkan antibody, mengatur tingkat kelembaban ,membekukan darah dan meningkatkan produksi air susu selama periode menyusui.
o



HIDUP SEHAT DENGAN MELILEA GREENFIELD ORGANIC


Tahukah Anda ??????....
Panjang saluran pencernaan manusia = 6 kali tinggi badan ( ± 10 meter ) . Dalam jangka waktu Panjang akan dikotori sisa makanan yang tidak terbuang yang rata rata beratnya 3 – 11 kg , yang akan membusuk dan mengeluarkan zat zat beracun didalam usus kita. Zat racun / toksin ini terserap oleh usus dan menjadi sumber segala penyakit berbahaya.
Menurut Dr.Harvey W Kellogg sebagian besar ( 90 % ) Sumber penyakit berawal dari usus besar ( kolon)

Solusinya adalah : kita harus menerapkan gaya hidup organic dengan Mengkonsumsi Melilea Greenfield , supaya sistem organ tubuh kita bersih , sehat dan terhindar dari zat zat beracun . Greenfield Organic dapat dikonsumsi untuk semua usia dan kondisi tubuh , aman bagi anak anak dan ibu hamil karena ramuan Greenfield Organic adalah makanan yang berkhasiat tinggi ( paling menyerupai susu ibu dengan kandungan gizinya yang sangat tinggi dan seimbang )

Melilea Greenfield Organic adalah makanan organik yang diformulasikan oleh peneliti terkenal DR.Henry Chang N.D ( Naturopathy.PhD philosofi ). Seorang penggagas the Organic Lifestyle yang telah berkiprah dalam pengembangan perawatan kesehatan secara alami & makanan organic seluruh dunia. Greenfield Organic terbuat dari sayur sayuran,buah buahan dan biji bijian berkhasiat tinggi dengan kandungan mineral dan gizi seimbang yang sempurna untuk memenuhi kebutuhan sel sel dalam tubuh.

Melilea Greenfield Organic telah mendapatkan sertifikat Five Star ( Bintang Lima ) di kelas makanan organik dengan kriteria : ( mempunyai ladang tersendiri yang terbebas dari unsur kimia,penyakit,terisolasi dari berbagai sumber polusi dengan radius 30 km dari ladang yang menggunakan kimia dan pestisida serta pusat keramaian ). Sehingga menjadikan Melilea Greenfield Organic sebagai produk yang berkualitas tinggi dengan memadukan 3 khasiat terbaik dunia.

Funsi makanan Organik . Greenfield Organic adalah makanan alami yang dibuat dari 20 jenis sayur sayuran, buah buahan dan biji bijian yang di proses menjadi serbuk dalam suhu rendah tanpa kelembaban dengan teknologi tinggi.

Fungsi Naturopati. Bahan dasar Greenfield Organic adalah ramuan unik yang berfungsi membuang toksin / racun yang terkumpul dalam tubuh kita. dengan Disadari bahwa semua penyakit berawal dari toksin / racun yang terkumpul dalam tubuh kita.dengan mengkonsumsi Greenfield Organic 3 hari berturut turut,akan mengalami proses pembersihan toksin/racun di seluruh tubuh.

Fungsi Pengobatan Alami. Greenfield Organic adalah keberhasilan yang cemerlang dari prinsip pengobatan modern yang memadukan teori detoksifikasi ( Pembuangan racun ) yang unik dengan manfaat makanan organik untuk mempercepat penyembuhan secara alami.

Ramuan Greenfield Organic : Beras ,Gandum,Jagung Manis,Spirulina,Wortel,Bayam,Seledri,Selada Air, Rummput Laut,Lobak,Enzim Pepaya,Kubis daun , Dulse, Parsley , Protein kedelai terhidrolisa,rempah rempah dan lain lain.

o RICE – Biji bijian ( Beras Gandum, Jagung Manis dan Jawawut ) : kaya dengan serat yang dapat merangsang pergerakan usus, juga mengandung nutrisi anti kanker dan anti – oksidase. selain itu daapt membantu memperlancar pencernaan dan pembuangan sisa sisa kotoran dalam tubuh. seluruh biji bijian ini mempunya daya serap yang sangat kuat sehingga dapat menimbulkan rasa kenyang dan melangsingkan badan dengan cara membakar lemak di dalam tubuh kita.
o BETAKAROTINE ( Berasal dari Wortel,Core Chantenay, lobak Radikula,Daucus Carota dan Lobak Nantes ) : Sangat bermanfaat untuk meningkatkan daya penglihatan , menyembuhkan masalah pencernaan , menyembuhkan mancret, meningkatkan metabolisme dan daya tahan tubuh.(selain itu betakorin juga dapat mencegah kanker dan kerusakan sel sel tubuh yang diakibatkan oleh oksodasi)
o CELERY ( SELEDRI) : Seratnya membantu menurunkan berat badan , mencegah dan menyembuhkan kanker usus besar bila digunakan secara terus menerus. Seledri juga dapat mencegah penyakit jantung , stroke dan mengembangkan otot pembuluh darah untuk menurunkan tekanan darah.
o WATERCRESS : Mengandung jumlah zat besi, kalsium,vitamin A Vitamin C dan asam folic yang signifikan. Banyak manfat yang didapat dengan mengkonsumsinya , misalnya sebagai sumber phitonutrient dan anti oksida serta berfungsi membantu perbaikan dalam sistem pencernaan.
o SPINACH ( Bayam ) : kaya dengan gizi yang dapat menyembuhkan masalah kurang darah , zat besi , kalsium , magnesium, folid asik, ribovlafin ( Vitamin B2 ).Bayam juga berkhasiat memperlancar aliran darah dan memperaktif pembuluh darah, menambah vitamin A,C dan selenium yang berkhasiat mencegah sel sel agar tidak berubah menjadi sel kanker.
o PARSLEY : Kaya dengan za zat yang berasal dari dalam tanah , termasuk kalsium, fosfor, dan zat besi, Vitamin A.B1.B2 dan selulosa.Jawawut juga membantu sistem pencernaan dan metabolisme dalam tubuh manusia.
o KUBIS : Sayur sayuran yang kaya dengan Vitamin P.B dan C Keratin,kerotina serta zat gizi anti kanker seperti indoles dan selenium. kubis dapat membersihkan racun, membunuh bakhteri , menghentikan pendarahan serta menyembuhkan sembelit.
o KACANG KEDELAI: Protein penting untuk menyeimbangkan tingkat PH dalam tubuh, menghasilkan antibody, mengatur tingkat kelembaban ,membekukan darah dan meningkatkan produksi air susu selama periode menyusui.
o



Kamis, Juni 12, 2008

Interakasi Seorang Hamba Terhadap Rabb, Dirinya Dan Orang Lain

Hadits yang kita kaji kali ini merupakan hadits yang agung dan patut untuk direnungi sekaligus diamalkan sebab berisi tiga hal penting; bagaimana interaksi seorang hamba dengan Rabbnya, interaksinya dengan dirinya sendiri dan interaksinya dengan orang lain.
Karena kehidupan kita tidak lepas dari tiga hal itu, maka selayaknya memahami kandungan dari hadits ini sehingga dapat menjadi bekal di dalam meniti kehidupan.

Naskah Hadits
عَنْ أَبِي ذَرٍّ قاَلَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ اْلحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ." (رواه الترمذي وقال: حديث حسن صحيح)

Dari Abu Dzarr, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, “Takutlah kepada Allah di manapun kamu berada dan iringilah (balaslah) keburukan dengan kebaikan niscaya dia akan menghapusnya serta pergauilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR.at-Turmudzy, yang berkomentar: Hadîts Hasan Shahîh)

Takhrij Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh at-Turmudzy yang menilainya Hasan, Imam Ahmad dan ad-Dârimy.

Namun di dalam sanadnya terdapat jalur yang terputus sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Rajab di dalam syarahnya.

Pesan Hadits

Di antara pesan hadits di atas:
1. Ia merupakan hadits yang amat agung kedudukannya dan padat maknanya karena mengandung prinsip-prinsip ba-gaimana berinteraksi dengan Allah dan juga dengan sesama makhluk.

2. Bertakwa kepada Allah merupakan wasiat orang-orang terdahulu dan yang datang kemudian serta merupakan sebaik-baik wasiat yang harus dipesankan oleh seorang hamba. Allah Ta’ala berfirman, “Dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu, ‘bertakwalah kepada Allah.’” (Q.s.,an-Nisâ`:131)

Makna Takwa adalah melakukan keta’atan dengan mengharap pahala dari Allah dan menjauhi berbuat maksiat kepada-Nya karena takut jatuh ke dalam siksa Allah.

Takwa artinya melakukan perintah Allah sehingga Dia tidak kehilanganmu kala memeintahkanmu dan menjauhkan larangan-Nya sehingga Dia tidak melihatmu kala melarang-mu.

Buah Ketakwaan Kepada Allah

3. Ketakwaan kepada Allah memiliki buah-buah yang amat besar baik di dunia maupun di akhirat, di antaranya:
a. Sebagai faktor keselamatan dari adzab Allah. Hal ini sebagaimana firman-Nya, “Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa.” (Q.s.,Maryam:72)

b. Sebagai faktor adanya pertolongan dan penjagaan Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana firman-Nya, “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Q.s.,an-Nahl:128)

c. Sebagai faktor yang memastikan masuk surga. Hal ini sebagaimana firman Allah, “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu di dalam taman-taman dan sungai-sungai. Di tempat yang disenangi di sisi Tuhan Yang Berkuasa.” (Q.s.,al-Qamar:54-55)

d. Merupakan salah satu faktor keterjagaan dari tipu daya musuh. Hal ini sebagaimana firman Allah, “Jika kamu bersabar dan bertakwa niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudlaratan kepadamu.”(Q.s.Ali ‘Imrân:120)

e. Sebagai faktor meraih rizki, baik dalam waktu yang cepat (segera) ataupun dalam waktu yang lambat (yang akan datang). Hal ini sebagaimana firman-Nya, “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”(Q.s.,ath-Thalâq:2,3)

f. Sebagai faktor keterhindaran dari mala bencana dan berbagai krisis. Hal ini sebagaimana firman-Nya, “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.” (Q.s.,ath-Thalâq:2)

g. Termasuk salah satu dari penghapus dosa-dosa. Hal ini sebagaimana firman Allah, “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah nsicaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.”(Q.s.,ath-Thalâq:5)

Faktor-Faktor Meraih Ketakwaan

4. Di antara faktor meraih ketakwaan kepada Allah adalah:
- Menghadirkan rasa takut kepada Allah baik secara ter-sembunyi maupun terang-terangan
- Mengamalkan hal-hal yang wajib
- Banyak berdoa
- Tidak bertransaksi dengan hal yang haram atau pun syubuhat

Al-Hasan al-Bashry berkata, “Ketakwaan masih tetap ada pada orang-orang yang bertakwa hingga mereka meninggalkan banyak hal-hal yang halal karena takut tergelincir ke dalam hal yang haram.”

Pesan-Pesan Lainnya

5. Manusia terkadang tergelincir, berbuat keliru, mengalami masa stagnan dalam berbuat baik atau teledor dalam melakukan hak Allah. Oleh karena itu, Allah telah menjadikan jalan bagi siapa saja yang mengalami hal demikian untuk merenungi apa yang telah terjadi, yaitu bersegera melakukan perbuatan baik. Alalh Ta’ala berfirman, “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.”(Q.s.,Hûd:114). Perbuatan ta’at apa saja atas izin Allah dapat memecahkan gelapnya ke-maksiatan.

6. Islam sangat menggalakkan terjadinya hubungan sosial antar sesama manusia berdasarkan pergaulan yang baik dan akhlak yang mulia. Hal itu akan berdampak positif terhadap individu dan masyarakat. Oleh karena itu, banyak sekali nash-nash al-Qur’an maupun hadits yang menganjurkan agar berinteraksi melalui akhlak seperti ini. Allah Ta’ala berfirman, “Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (Q.s.,al-a’râf:199) dan firman-Nya, “Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.”(Q.s.,Fushshilat:34)

7. Seorang muslim wajib meneladani Rasulullah SAW., yang telah dijelaskan Allah sifatnya dalam firman-Nya, “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.”(Q.s.,al-Qalam:4). Dalam firman-Nya yang lain, Allah Ta’ala telah memerintahkan agar meneladani beliau SAW., “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat.” (Q.s.,al-Ahzâb:21)

8. Sebaiknya seorang muslim berusaha mendapatkan akhlak yang baik dan berpekerti dengannya sebab ilmu hanya dapat diraih dengan belajar dan kelemahlembutan hanya dapat diraih dengan berlemahlembut. Dan, di antara penopangnya adalah membaca Kitabullah, bergaul dengan orang-orang shalih dan menjauihi majlis-majlis yang tidak baik.

(SUMBER: Manâhij Dawrât al-‘Ulûm asy-Syar’iyyah -Fi`ah an-Nâsyi`ah, Hadîts- karya Prof.Dr.Fâlih bin Muhammad ash-Shagîr, et.ali., h.99-103)

Hal hal Yang Diperbolehkan Dalam Shalat

1. Membetulkan bacaan imam. Apabila imam lupa ayat tertentu maka makmum boleh mengingatkan ayat tersebut kepada imam. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar :


"Bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wasallam shalat, kemudian beliau membaca suatu ayat, lalu beliau salah dalam membaca ayat tersebut. Setelah selesai shalat beliau bersabda kepada Ubay, 'Apakah kamu shalat bersama kami?', ia menjawab, 'Ya', kemudian beliau bersabda, 'Apakah yang menghalangi-mu untuk membetulkan bacaanku'." (HR. Abu Daud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban, shahih)
2. Bertasbih atau bertepuk tangan (bagi wanita) apa-bila terjadi sesuatu hal, seperti ingin menegur imam yang lupa atau membimbing orang yang buta dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:


"Barangsiapa terjadi padanya sesuatu dalam shalat, maka hendaklah bertasbih, sedangkan bertepuk tangan hanya untuk perempuan saja." (Muttafaq 'alaih)
3. Membunuh ular, kalajengking dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:


"Bunuhlah kedua binatang yang hitam itu sekalipun dalam (keadaan) shalat, yaitu ular dan kalajengking." (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, shahih)
4. Mendorong orang yang melintas di hadapannya ketika shalat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:


"Apabila salah seorang di antara kamu shalat meng-hadap ke arah sesuatu yang menjadi pembatas baginya dari manusia, kemudian ada yang mau melintas di hadapannya, maka hendaklah dia mendorongnya dan jika dia memaksa maka perangilah (cegahlah dengan keras). Sesungguhnya (perbuatannya) itu adalah (atas dorongan) syaitan." (Muttafaq 'alaih)
5. Membalas dengan isyarat apabila ada yang me-ngajaknya bicara atau ada yang memberi salam kepadanya. Dasarnya ialah hadits Jabir bin Abdullah :


"Dari Jabir bin Abdullah , ia berkata, 'Telah mengutus-ku Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam sedang beliau pergi ke Bani Musthaliq. Kemudian beliau saya temui sedang shalat di atas onta-nya, maka saya pun berbicara kepadanya. Kemudian beliau memberi isyarat dengan tangannya. Saya ber-bicara lagi kepada beliau, kemudian beliau kembali memberi isyarat sedang saya mendengar beliau membaca sambil memberi isyarat dengan kepalanya. Ketika beliau selesai dari shalatnya beliau bersabda, 'Apa yang kamu kerjakan dengan perintahku tadi? Sebenarnya tidak ada yang menghalangiku untuk bicara kecuali karena aku dalam keadaan shalat'." (HR. Muslim)
Dari Ibnu Umar, dari Shuhaib , ia berkata: "Aku telah melewati Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam ketika beliau sedang shalat, maka aku beri salam kepadanya, beliau pun membalasnya dengan isyarat." Berkata Ibnu Umar: "Aku tidak tahu terkecuali ia (Shuhaib) berkata dengan isyarat jari-jarinya." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan selain mereka, hadits shahih)
Dari sini dapat kita ketahui, bahwa isyarat itu terkadang dengan tangan atau dengan anggukan kepala atau dengan jari.
6. Menggendong bayi ketika shalat. Hal ini berdasar-kan hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam:


"Dari Abu Qatadah Al-Anshari berkata, 'Aku melihat Nabi Shallallaahu alaihi wasallam mengimami shalat sedangkan Umamah binti Abi Al-'Ash, yaitu anak Zainab putri Nabi Shallallaahu alaihi wasallam berada di pundak beliau. Apabila beliau ruku', beliau meletak-kannya dan apabila beliau bangkit dari sujudnya beliau kembalikan lagi Umamah itu ke pundak beliau." (HR. Muslim)
7. Berjalan sedikit karena keperluan. Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiallaahhu anha:


"Dari Aisyah radhialaahu anha, ia berkata, 'Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam sedang shalat di dalam rumah, sedangkan pintu tertutup, kemudian aku datang dan minta dibukakan pintu, beliau pun berjalan menuju pintu dan membukakannya untukku, kemudian beliau kembali ke tempat shalatnya. Dan terbayang bagiku bahwa pintu itu menghadap kiblat." (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits hasan)
8. Melakukan gerakan ringan, seperti membetulkan shaf dengan mendorong seseorang ke depan atau menarik-nya ke belakang, menggeser makmum dari kiri ke kanan, membetulkan pakaian, berdehem ketika perlu, menggaruk badan dengan tangan, atau meletakkan tangan ke mulut ketika menguap. Hal ini berdasarkan hadits berikut:


"Dari Ibnu Abbas , ia berkata, 'Aku pernah menginap di (rumah) bibiku, Maimunah, tiba-tiba Nabi Shallallaahu alaihi wasallam bangun di waktu malam mendirikan shalat, maka aku pun ikut bangun, lalu aku ikut shalat bersama Nabi Shallallaahu alaihi wasallam, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di sebelah kanannya." (Muttafaq 'alaih)

Shalat Berjama ah

a. Hukum Shalat Berjama'ah
Shalat berjama'ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam agama). Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang hukum ini sangat banyak, di antaranya:


"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu , ia berkata,Telah datang kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, 'Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?', ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi (panggilah itu)'." (HR. Muslim)


"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya' dan shalat Subuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu'." (Muttafaq 'alaih)


"Dari Abu Darda' radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat berjama'ah, terkecuali syaitan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senan-tiasa bersama jama'ah (golongan yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba yang jauh terpisah (dari rombongannya)'." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )


"Dari Ibnu Abbas , bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, ter-kecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)'." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)


"Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang dikuman-dangkan adzan di dalamnya." (HR. Muslim)
b. Keutamaan Shalat Berjama'ah
Shalat berjama'ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya adalah:


"Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhuma , bahwasanya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Shalat berjama'ah dua puluh tujuh kali lebih utama daripada shalat sendirian." (Muttafaq 'alaih)


"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata,'Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat sendi-rian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah berwudhu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung shalat selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengu-capkan shalawat kepada salah seorang dari kamu selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata, 'Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.' Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci'." (Muttafaq 'alaih)
c. Berjama'ah dapat dilaksanakan sekalipun dengan seorang makmum dan seorang imam
Shalat berjama'ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau perempuan. Dan semakin banyak jumlah jama'ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.


"Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhuma , ia berkata, 'Aku pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi shallallaahu alaihi wasallam), kemudian Nabi shallallaahu alaihi wasallam bangun untuk shalat malam, maka aku pun ikut bangun untuk shalat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di samping kanannya'." (Muttafaq 'alaih)


"Dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallaahu anhuma, keduanya berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa ba-ngun di waktu malam hari kemudian dia membangunkan isterinya, kemudian mereka berdua shalat berjama'ah, maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada Allah'." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)


"Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu, 'Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam sudah shalat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda, 'Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya shalat.' Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian dia shalat bersamanya'." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)


"Dari Ubay bin Ka'ab radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama'ah) semakin disukai oleh Allah Ta'ala'." (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits hasan)

Selasa, Juni 10, 2008

Rukun-rukun Shalat

Shalat mempunyai rukun-rukun yang apabila salah satu-nya ditinggalkan, maka batallah shalat tersebut. Berikut ini penjelasannya secara terperinci:
1. Berniat; Yaitu niat di hati untuk melaksanakan shalat tertentu, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:


"Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya". (Muttafaq 'alaih)
Dan niat itu dilakukan bersamaan dengan melaksana-kan takbiratul ihram dan mengangkat kedua tangan, tidak mengapa kalau niat itu sedikit lebih dahulu dari keduanya.
2. Membaca Takbiratul Ihram; Yaitu dengan lafazh (ucapan):  . Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :


"Kunci shalat itu adalah bersuci, pembatas antara per-buatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu shalat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )
3. Berdiri bagi yang sanggup ketika melaksana-kan shalat wajib; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
(#qÝàÏÿ»ym ’n?tã ÏNºuqn=¢Á9$# Ío4qn=¢Á9$#ur 4‘sÜó™âqø9$# (#qãBqè%ur ¬! tûüÏFÏY»s% ÇËÌÑÈ
"Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha (Ashar). Berdirilah karena Allah (dalam shalat-mu) dengan khusyu'." (Al-Baqarah: 238)
Dan berdasarkan Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam kepada Imran bin Hushain:


"Shalatlah kamu dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu juga maka shalatlah dengan berbaring ke samping." (HR. Al-Bukhari)
4. Membaca surat Al-Fatihah tiap rakaat shalat fardhu dan shalat sunnah; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:


"Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah." (HR. Al-Bukhari)
5. Ruku'; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qãèŸ2ö‘$# (#r߉àfó™$#ur (#r߉ç6ôã$#ur öNä3­/u‘ (#qè=yèøù$#ur uŽöy‚ø9$# öNà6¯=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ) ÇÐÐÈ
"Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujud-lah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan." (Al-Hajj: 77)
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu alaihi wasallam kepada seseorang yang tidak benar shalatnya:


" ... kemudian ruku'lah kamu sampai kamu tuma'ninah dalam keadaan ruku'." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
6. Bangkit dari ruku' ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap seseorang yang salah dalam shalat-nya:


" ... kemudian bangkitlah (dari ruku') sampai kamu tegak lurus berdiri." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
7. I'tidal (berdiri setelah bangkit dari ruku'); Hal ini berdasarkan hadits tersebut di atas tadi dan berdasarkan hadits lain yang berbunyi:


"Allah tidak akan melihat kepada shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku' dan sujudnya." (HR. Ahmad, dengan isnad shahih)
8. Sujud ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah disebutkan di atas tadi. Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:


"Kemudian sujudlah kamu sampai kamu tuma'ninah dalam sujud." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
9. Bangkit dari sujud; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:


"Kemudian bangkitlah sehingga kamu duduk dengan tuma'ninah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
10. Duduk di antara dua sujud ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:


"Allah tidak akan melihat kepada shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku' dan sujudnya." (HR. Ahmad, dengan isnad shahih)
11. Tuma'ninah ketika ruku', sujud, berdiri dan duduk; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam kepada seseorang yang salah dalam melaksanakan shalatnya:


"Sampai kamu merasakan tuma'ninah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan tuma'ninah tersebut beliau tegaskan kepadanya pada saat ruku', sujud dan duduk sedangkan i'tidal pada saat berdiri. Hakikat tuma'ninah itu ialah bahwa orang yang ruku', sujud, duduk atau berdiri itu berdiam sejenak, sekadar waktu yang cukup untuk membaca:
satu kali setelah semua anggota tubuhnya berdiam. Adapun selebihnya dari itu adalah sunnah hukumnya.
12. Membaca tasyahhud akhir serta duduk; Ada-pun tasyahhud akhir itu, maka berdasarkan perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu yang bunyinya:
"Dahulu kami membaca di dalam shalat sebelum diwajibkan membaca tasyahhud adalah:


'Kesejahteraan atas Allah, kesejahteraan atas malaikat Jibril dan Mikail.'
Maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:


'Janganlah kamu membaca itu, karena sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia itu sendiri adalah Maha Sejahtera, tetapi hendaklah kamu membaca:


"Segala penghormatan, shalawat dan kalimat yang baik bagi Allah. Semoga kesejahteraan, rahmat dan berkah Allah dianugerahkan kepadamu wahai Nabi. Semoga kesejahteraan dianugerahkan kepada kita dan hamba-hamba yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya." (HR. An-Nasai, Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi dengan sanad shahih)
Dan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:


"Apabila salah seorang di antara kamu duduk (tasyah-hud), hendaklah dia mengucapkan: 'Segala penghormatan, shalawat dan kalimat-kalimat yang baik bagi Allah'." (HR. Abu Daud, An-Nasai dan yang lainnya, hadits ini shahih dan diriwayatkan pula dalam dalam "Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim")
Adapun duduk untuk tasyahhud itu termasuk rukun juga karena tasyahhud akhir itu termasuk rukun.
13. Membaca salam; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:


"Pembuka shalat itu adalah bersuci, pembatas antara perbuatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu shalat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )
14. Melakukan rukun-rukun shalat secara ber-urutan; Oleh karena itu janganlah seseorang membaca surat Al-Fatihah sebelum takbiratul ihram dan jangan-lah ia sujud sebelum ruku'. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :


"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat." (HR. Al-Bukhari)
Maka apabila seseorang menyalahi urutan rukun shalat sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, seperti mendahulukan yang semestinya diakhirkan atau sebaliknya, maka batallah shalatnya.

Hukum untuk orang yang meninggalkan sholat 1

Penulis: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimain
PASAL PERTAMA
HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

Masalah ini termasuk salah satu masalah ilmu yang amat besar, diperdebatkan oleh para ulama dahulu dan sekarang.

Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan :“ orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, kekafiran yang menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam, diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak mengerjakan shalat.

Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i mengatakan :“ orang yang meninggalkan adalah fasik dan tidak kafir”, namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukumannya, menurut Imam Malik dan Syafi’i “diancam hukuman mati sebagai hadd”, dan menurut Imam Abu Hanifah “diancam hukuman ta’zir, bukan hukuman mati”.

Apabila masalah ini termasuk masalah yang diperselisihkan, maka yang wajib adalah dikembalikan kepada kitab Allah subhaanahu wa ta’aala dan sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, karena Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :
] وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله [.
“Tentang sesuatu apapun yang kamu perselisihkan, maka putusannya dikembalikan kepada Allah.” ( QS. As Syura, 10 ).

Dan Allah Ta'ala juga berfirman :
] فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا [.
“Jika kamu belainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah ( Al Qur’an ) dan Rasul ( As Sunnah ), jika kamu benar benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama ( bagimu ) dan lebih baik akibatnya.” ( QS. An Nisa’, 59 ).

Oleh karena masing masing pihak yang berselisih pendapat, ucapannya tidak dapat dijadikan hujjah terhadap pihak lain, sebab masing masing pihak menganggap bahwa dialah yang benar, sementara tidak ada salah satu dari kedua belah pihak yang pendapatnya lebih patut untuk diterima, maka dalam masalah tersebut wajib kembali kepada juri penentu diantara keduanya, yaitu Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam.
Kalau kita kembalikan perbedaan pendapat ini kepada Al Qur’an dan As Sunnah, akan kita dapatkan bahwa Al Qur’an maupun As Sunnah keduanya menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, dan kufur akbar yang menyebabkan ia keluar dari islam.


PERTAMA : DALIL DARI AL QUR’AN :

Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman dalam surat At Taubah :
] فإن تابوا وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة فإخوانكم في الدين [.
“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu ) adalah saudara saudaramu seagama.” ( QS. At Taubah, 11 ).

Dan dalam surat Maryam, Allah berfirman :
] فخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات فسوف يلقون غيا إلا من تاب وآمن وعمل صالحا فأولئك يدخلون الجنة ولا يظلمون شيئا [.

“Lalu datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shaleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak akan dirugikan sedikitpun.” (QS. Maryam, 59-60 ).

Relevansi ayat kedua, yaitu yang terdapat dalam surat Maryam, bahwa Allah berfirman tentang orang orang yang menyia nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya :” kecuali orang yang bertaubat, beriman …”. Ini menunjukkan bahwa mereka ketika menyia nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu adalah tidak beriman.

Dan relevansi ayat yang pertama, yaitu yang terdapat dalam surat At Taubah, bahwa kita dan orang orang musyrik telah menentukan tiga syarat :
· Hendaklah mereka bertaubat dari syirik.
· Hendaklah mereka mendirikan shalat, dan
· Hendaklah mereka menunaikan zakat.

Jika mereka bertaubat dari syirik, tetapi tidak mendirikan shalat dan tidak pula menunaikan zakat, maka mereka bukanlah saudara seagama dengan kita.

Begitu pula, jika mereka mendirikan shalat, tetapi tidak menunaikan zakat maka mereka pun bukan saudara seagama dengan kita.
Persaudaraan seagama tidak dinyatakan hilang atau tidak ada, melainkan jika seseorang keluar secara keseluruhan dari agama ; tidak dinyatakan hilang atau tidak ada karena kefasikan dan kekafiran yang sederhana tingkatannya.

Cobalah anda perhatikan firman Allah subhaanahu wa ta’aala dalam ayat Qishash karena membunuh :
] فمن عفي له من أخيه شيء فاتباع بالمعروف وأداء إليه بإحسان [.
“Maka barang siapa yang diberi maaf oleh saudaranya, hendaklah ( yang memaafkan ) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah ( yang diberi maaf ) membayar ( diyat ) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik ( pula ).” ( QS. Al Baqarah, 178 ).

Dalam ayat ini, Allah subhaanahu wa ta’aala menjadikan orang yang membunuh dengan sengaja sebagai saudara orang yang dibunuhnya, padahal pidana membunuh dengan sengaja termasuk dosa besar yang sangat berat hukumannya, Karena Allah Subhaanahu wa ta’aala berfirman :
] ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعد له عذابا أليما [.
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” ( QS. An Nisa’, 93 ).

Kemudian cobalah anda perhatikan firman Allah subhaanahu wa ta’aala tentang dua golongan dari kaum mu’minin yang berperang :
] وإن طائفتان من المؤمنين اقتتلوا فأصلحوا بينهما, فإن بغت إحداهما على الأخرى فقاتلوا التي تبغي حتى تفيء إلى أمر الله، فإن فاءت فأصلحوا بينهما بالعدل وأقسطوا إن الله يحب المقسطين، إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم [.
“Dan jika ada dua golongan dari orang orang mu’min berperang, maka damaikanlah antara keduanya, jika salah satu dari dua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali ( kepada perintah Allah ), maka damaikanlah antara keduannya dengan adil dan berlaku adillah, sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang berbuat adil, sesungguhnya orang orang mu’min adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu…” ( QS. Al Hujurat, 9 ).

Di sini Allah subhaanahu wa ta’aala menetapkan persaudaraan antara pihak pendamai dan kedua pihak yang berperang, padahal memerangi orang mu’min termasuk kekafiran, sebagaimana disebutkan dalam hadits shoheh yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan periwayat yang lain, dari Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
" سباب المسلم فسوق وقتاله كفر ".
“Menghina seorang Muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekafiran.”

Namun kekafiran ini tidak menyebabkan keluar dari Islam, sebab andaikata menyebabkan keluar dari islam maka tidak akan dinyatakan sebagai saudara seiman. Sedangkan ayat suci tadi telah menunjukkan bahwa kedua belah pihak sekalipun berperang mereka masih saudara seiman.

Dengan demikian jelaslah bahwa meninggalkan shalat adalah kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam, sebab jika hanya merupakan kefasikan saja atau kekafiran yang sederhana tingkatannya ( yang tidak menyebabkan keluar dari Islam ) maka persaudaraan seagama tidak dinyatakan hilang karenanya, sebagaimana tidak dinyatakan hilang karena membunuh dan memerangi orang mu’min.

Jika ada pertanyaan : apakah anda berpendapat bahwa orang yang tidak menunaikan zakat pun dianggap kafir, sebagaimana pengertian yang tertera dalam surat At Taubah tersebut ?

Jawabnya adalah : orang yang tidak menunaikan zakat adalah kafir, menurut pendapat sebagian ulama, dan ini adalah salah satu pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad Rahimahullah.

Akan tetapi pendapat yang kuat menurut kami ialah yang mengatakan bahwa ia tidak kafir, namun diancam hukuman yang berat, sebagaimana yang terdapat dalam hadits hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, seperti hadits yang dituturkan oleh Abu Hurairah rodhiallohu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam ketika menyebutkan hukuman bagi orang yang tidak mau membayar zakat, disebutkan dibagian akhir hadits :
" ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار ".
“ … Kemudian ia akan melihat jalannya, menuju ke sorga atau ke neraka.”

Hadits ini diriwayatkan secara lengkap oleh Imam Muslim dalam bab “dosa orang yang tidak mau membayar zakat”.

Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak menunaikan zakat tidak menjadi kafir, sebab andaikata menjadi kafir, tidak akan ada jalan baginya menuju sorga.

Dengan demikian manthuq (yang tersurat) dari hadits ini lebih didahulukan dari pada mafhum ( yang tersirat ) dari ayat yang terdapat dalam surat At Taubah tadi, karena sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ilmu ushul fiqh bahwa manthuq lebih didahulukan dari pada mafhum.

KEDUA : DALIL DARI AS SUNNAH :

1- Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah rodhiallohu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
" إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة ".
“Sesungguhnya ( batas pemisah ) antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” ( HR. Muslim, dalam kitab al iman ).
2- Diriwayatkan dari Buraidah bin Al Hushaib rodhiallohu ‘anhu, ia berkata : aku mendengar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
" العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر ".
“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, barang siapa yang meninggalkannya maka benar benar ia telah kafir.” ( HR. Abu Daud, Turmudzi, An Nasai, Ibnu Majah dan Imam Ahmad ).

Yang dimaksud dengan kekafiran di sini adalah kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam, karena Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam menjadikan shalat sebagai batas pemisah antara orang orang mu’min dan orang orang kafir, dan hal ini bisa diketahui secara jelas bahwa aturan kafir tidak sama dengan aturan Islam, karena itu, barang siapa yang tidak melaksanakan perjanjian ini maka dia termasuk golongan orang kafir.

3- Diriwayatkan dalam shoheh Muslim, dari Ummu Salamah Radliallahu anha, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
" ستكون أمـراء ، فتعرفون وتنكـرون ، فمن عرف برئ ، ومن أنكـر سلم ، ولكن من رضي وتابع ، قالوا : أفلا نقاتلهم ؟ قال : لا ما صلوا ".
“Akan ada para pemimpin, dan diantara kamu ada yang mengetahui dan menolak kemungkaran kemungkaran yang dilakukan, barang siapa yang mengetahui bebaslah ia, dan barang siapa yang menolaknya selamatlah ia, akan tetapi barang siapa yang rela dan mengikuti, ( tidak akan selamat ), para sahabat bertanya : bolehkah kita memerangi mereka ?, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab :” Tidak, selama mereka mengerjakan shalat.”

4- Diriwayatkan pula dalam shaheh Muslim, dari Auf bin Malik rodhiallohu ‘anhu ia berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
" خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم، ويصلون عليكم وتصلون عليهم، وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم، وتلعنونهم ويلعنونكم، قيل: يا رسـول الله، أفلا ننابذهم بالسيف ؟ قال : لا، ما أقاموا فيكم الصلاة ".
“Pemimpinmu yang terbaik ialah mereka yang kamu sukai dan merekapun menyukaimu, serta mereka mendoakanmu dan kamupun mendoakan mereka, sedangkan pemimpinmu yang paling jahat adalah mereka yang kamu benci dan merekapun membencimu, serta kamu melaknati mereka dan merekapun melaknatimu, beliau ditanya : ya Rasulallah, bolehkan kita memusuhi mereka dengan pedang ?, beliau menjawab :” tidak, selama mereka mendirikan shalat dilingkunganmu.”

Kedua hadits yang terahir ini menunjukkan bahwa boleh memusuhi dan memerangi para pemimpin dengan mengangkat senjata bila mereka tidak mendirikan shalat, dan tidak boleh memusuhi dan memerangi para pemimpin, kecuali jika mereka melakukan kakafiran yang nyata, yang bisa kita jadikan bukti dihadapan Allah nanti, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ubadah bin Ash Shamit rodhiallohu ‘anhu :
دعانا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فبايعناه ، فكان فيما أخذ علينا أن بايعنا على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا وعسرنا ويسرنا وأثرة علينا ، وأن لا ننازع الأمـر أهله، قال : إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان.
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam telah mengajak kami, dan kamipun membaiat beliau, diantara bai’at yang diminta dari kami ialah hendaklah kami membai’at untuk senantiasa patuh dan taat, baik dalam keadaan senang maupun susah, dalam kesulitan maupun kemudahan, dan mendahulukannya atas kepentingan dari kami, dan janganlah kami menentang orang yang telah terpilih dalam urusan ( kepemimpinan ) ini, sabda beliau :” kecuali jika kamu melihat kekafiran yang terang terangan yang ada buktinya bagi kita dari Allah.”

Atas dasar ini, maka perbuatan mereka meninggalkan shalat yang dijadikan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam sebagai alasan untuk menentang dan memerangi mereka dengan pedang adalah kekafiran yang terang terangan yang bisa kita jadikan bukti dihadapan Allah nanti.

*****
Tidak ada satu nash pun dalam Al Qur’an ataupun As Sunnah yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir, atau dia adalah mu’min. kalaupun ada hanyalah nash nash yang menunjukkan keutamaan tauhid, syahadat “La ilaha Illallah wa anna Muhammad Rasulullah”, dan pahala yang diperoleh karenanya, namun nash nash tersebut muqoyyad (dibatasi ) oleh ikatan ikatan yang terdapat dalam nash itu sendiri, yang dengan demikian tidak mungkin shalat itu ditinggalkan, atau disebutkan dalam suatu kondisi tertentu yang menjadi alasan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat, atau bersifat umum sehingga perlu difahami menurut dalil dalil yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat, sebab dalil dalil yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat bersifat khusus, sedangkan dalil yang khusus itu harus didahulukan dari pada dalil yang umum.

Jika ada pertanyaan : apakah nash nash yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat itu tidak boleh diberlakukan pada orang yang meninggalkannya karena mengingkari hukum kewajibannya ?
Jawab : tidak boleh, karena hal itu akan mengakibatkan dua masalah yang berbahaya :
Pertama : menghapuskan atribut yang telah ditetapkan oleh Allah dan dijadikan sebagai dasar hukum.
Allah telah menetapkan hukum kafir atas dasar meninggalkan shalat, bukan atas dasar mengingkari kewajibannya, dan menetapkan persaudaraan seagama atas dasar mendirikan shalat, bukan atas dasar mengakui kewajibannya, Allah tidak berfirman :” jika mereka bertaubat dan mengakui kewajiban shalat”, Nabi Muh
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=545

Hukum untuk orang yang meninggalkan sholat 2

PASAL KEDUA
KONSEKWENSI HUKUM KARENA RIDDAH
YANG DISEBABKAN KARENA MENINGGALKAN SHALAT ATAU SEBAB YANG LAINNYA

Ada beberapa kosekwensi hukum baik yang bersifat duniawi, maupun ukhrawi, yang terjadi karena riddah ( keluar dari Islam ) :

PERTAMA : KONSEKWENSI HUKUM YANG BERSIFAT DUNIAWI :

1- Kehilangan haknya sebagai wali.
Oleh karena itu, dia tidak boleh sama sekali dijadikan wali dalam perkara yang memerlukan persyaratan kewalian dalam Islam, dengan demikian, ia tidak boleh dijadikan wali untuk anak anaknya atau selain mereka, dan tidak boleh menikahkan salah seorang putrinya atau putri orang lain yang dibawah kewaliannya.

Para ulama fiqh kita - Rahimahumullah – telah menegaskan dalam kitab kitab mereka yang kecil maupun besar, bahwa disyaratkan beragama islam bagi seorang wali apabila mengawinkan wanita muslimah, mereka berkata : “ tidak sah orang kafir menjadi wali untuk seorang wanita muslimah.”
Ibnu Abbas rodhiallohu ‘anhu berkata : “ Tidak sah suatu pernikahan kecuali disertai dengan seorang wali yang bijaksana, dan kebijaksanaan yang paling agung dan luhur adalah agama Islam, sedang kebodohan yang paling hina dan rendah adalah kekafiran, kemurtaddan dari Islam.

Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :
“Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri …” ( QS. Ibrahim, 130 ).

2- Kehilangan haknya untuk mewaris harta kerabatnya.

Sebab orang kafir tidak boleh mewarisi harta orang Islam, begitu pula orang Islam tidak boleh mewarisi harta orang kafir, berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid rodhiallohu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
" لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم ".
“Tidak boleh seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi orang muslim.” ( HR. Bukhori dan Muslim ).

3- Dilarang baginya untuk memasuki kota Makkah dan tanah haramnya.

Berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aala :

“Hai orang orang yang beriman, sesungguhnya orang orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Al Masjidil Haram sesudah tahun ini …” ( QS. At Taubah, 28 ).

4- Diharamkan makan hewan sembelihannya.

Seperti onta, sapi, kambing, dan hewan lainnya, yang termasuk syarat dimakannya adalah sembelih, karena salah satu syarat penyembelihannya adalah bahwa penyembelihnya harus seorang muslim atau ahli kitab ( Yahudi dan Nasrani ), adapun orang murtad, paganis, majusi, dan sejenisnya, maka sembelihan mereka tidak halal.

Al Khazin dalam kitab tafsirnya mengatakan : “Para ulama telah sepakat bahwa sembelihan orang orang majusi dan orang orang musyrik seperti kaum musyrikin arab, para penyembah berhala, dan mereka yang tidak mempunyai kitab, haram hukumnya.”

Dan Imam Ahmad mengatakan : “Setahu saya, tidak ada seorangpun yang berpendapat selain demikian, kecuali orang orang ahli bid’ah.”

5- Tidak boleh dishalatkan jenazahnya dan tidak boleh dimintakan ampunan dan rahmat untuknya.

Berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aala :
] ولا تصـل على أحد منهم مات أبدا ولا تقـم على قبـره إنهم كفروا بالله ورسوله وماتوا وهم فاسقون [.
“Dan janganlah kamu sekali kali menshalatkan ( jenazah ) seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri ( mendoakan ) di kuburannya, sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan RasulNya, dan mereka mati dalam keadaan fasik.” ( QS. At Taubah, 84).
Dan firmanNya :
] ما كان للنبي والذين آمنوا أن يستغفروا للمشركين ولو كانوا أولي قربى من بعد ما تبين لهم أنهم أصحاب الجحيم . وما كان استغفار إبراهيم لأبيه إلا عن موعدة وعدها إياه ، فلما تبين له أنه عدو لله تبرأ منه إن إبراهيم لأواه حليم [.

“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang orang yang beriman memintakan ampun ( kepada Allah ) bagi orang orang musyrik, walaupun mereka itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka bahwa orang orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahim, dan permintaan ampun dari Ibrahim ( kepada Allah ) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu, tetapi ketika jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka berlepas diri darinya, sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.”

Doa seseorang untuk memintakan ampun dan rahmat untuk orang yang mati dalam keadaan kafir, apapun sebab kekafirannya, adalah pelanggaran dalam doa, dan merupakan suatu bentuk penghinaan kepada Allah, dan penyimpangan dari tuntunan Nabi dan orang orang yang beriman.

Bagaimana mungkin orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat mau mendoakan orang yang mati dalam keadaan kafir, agar diberi ampun dan rahmat, padahal dia adalah musuh Allah ? sebagaimana firman Allah subhaanahu wa ta’aala :
]من كان عدوا لله وملائكته ورسله وجبريل وميكال فإن الله عدو للكافرين [.

“Barang siapa yang menjadi musuh Allah, Malaikat malaikat-Nya, Rasul rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuhnya orang orang kafir.” ( QS. At Taubah, 98 ).

Dalam ayat ini, Allah telah menjelaskan bahwa Dia adalah musuh nya semua orang orang kafir. Yang wajib bagi orang mu’min ialah melepaskan diri dari setiap orang kafir, karena firman Allah subhaanahu wa ta’aala :
] وإذ قال إبراهيم لأبيه وقومه إنني براء مما تعبدون إلا الذي فطرني فإنه سيهدين [.

“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapak dan kaumnya : “Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu sembah, kecuali Tuhan yang menjadikanku, karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku.” ( QS. Az Zukhruf, 26 –27 ).

Dan firmanNya :
] قد كانت لكم أسوة حسنة في إبراهيم والذين معه إذ قالوا لقوهم إنا برءاؤ منكم ومما تعبدون من دون الله كفرنا بكم وبدا بيننا وبينكم العـداوة والبغضاء أبدا حتى تؤمنوا بالله وحده [.

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka : “sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari ( kekafiran ) mu, dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja …” ( QS. Al Mumtahanah, 4 ).

Untuk mencapai demikian adalah dengan mutaba’ah ( meneladani ) Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :

“Dan ( inilah ) suatu permakluman dari Allah dan RasulNya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang orang musyrik .” (QS. At Taubah, 3 ).

6- Dilarang menikah dengan wanita muslimah.
Karena dia kafir, dan orang kafir tidak boleh menikahi wanita muslimah, berdasarkan nash dan ijma’.

Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :

“Hai orang orang yang beriman, apabila perempuan perempuan yang beriman datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji ( keimanan ) mereka, Allah lebih mengetahui tentang mereka, jika kamu telah mengetahui bahwa mereka ( benar benar ) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka ) orang orang kafir, mereka tidak halal bagi orang orang kafir itu, dan orang orang kafir itu tidak halal bagi mereka …”( QS. Al Mumtahanah, 10 ).

Dikatakan dalam kitab Al Mughni, jilid 6, hal 592 : “Semua orang kafir, selain Ahli kitab, tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama, bahwa wanita wanita dan sembelihan sembelihan mereka haram bagi orang Islam …, dan wanita wanita yang murtad ( keluar dari Islam ) ke agama apapun haram untuk dinikahi, karena dia tidak diakui sebagai pemeluk agama baru yang dianutnya itu, sebab kalau diakui sejak semula sebagai pemeluk agama itu, maka kemungkinan bisa dihalalkan.” ( seperti wanita yang berpindah dari agama Islam ke agama ahli kitab, maka diharamkan untuk dinikahi, tetapi bila wanita itu sejak semula telah memeluk agama ahli kitab ini, maka dihalalkan untuk dinikahi, pent ).

Dan disebutkan dalam bab “ orang murtad ”, jilid 8, hal 130 : “Jika dia kawin, tidak sah perkawinannya, karena tidak ditetapkan secara hukum untuk menikah, dan selama tidak ada ketetapan hukum untuk pernikahannya, dilarang pula pelaksanaan pernikahannya, seperti pernikahan orang kafir dengan wanita muslimah.”

Sebagaimana diketahui, telah dikemukakan dengan jelas, bahwa dilarang menikah dengan wanita yang murtad, dan tidak sah kawin dengan laki laki yang murtad.

Dikatakan pula dalam kitab Al-Mughni, jilid 6, hal 298 : “apabila salah soerang dari suami istri murtad sebelum sang istri digauli, maka batallah pernikahan mereka seketika itu, dan masing masing pihak tidak berhak untuk mewarisi yang lain, namun, jika murtad setelah digauli maka dalam hal ini ada dua riwayat : pertama : segera dipisahkan, kedua : ditunggu sampai habis masa iddah.”

Dan disebutkan dalam Al-Mughni, jilid 6, hal 639 : “Batalnya pernikahan karena riddah sebelum sang istri digauli adalah pendapat yang dianut oleh mayoritas para ulama, berdasarkan banyak dalil, adapun bila terjadi setelah digauli, maka batallah pernikahan seketika itu juga, menurut pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah, dan menurut pendapat Imam Syafii : ditunggu sampai habis masa iddahnya, dan menurut Imam Ahmad ada dua riwayat seperti kedua madzhab tersebut.”
Kemudian disebutkan pula pada halaman 640 : “apabila suami istri itu sama sama murtad, maka hukumnya adalah seperti halnya apabila salah satu dari keduanya murtad, jika terjadi sebelum digauli, segera diceraikan antara keduanya. Dan jika terjadi sesudahnya, apakah segera diceraikan atau menunggu sampai habis masa iddah ? ada dua riwayat, dan inilah madzhab Syafi’i.

Selanjutnya disebutkan bahwa menurut Imam Abu Hanifah, pernikahannya tidaklah batal berdasarkan istihsan ( kebijaksanaan yang diambil berdasarkan suatu pertimbangan tertentu, tanpa mengacu kepada nash secara khusus, pent ), karena dengan demikian, agama mereka berbeda, sehingga ibaratnya seperti kalau mereka sama sama beragama Islam. Kemudian analogi yang digunakan itu disanggah oleh penulis al Mughni dari segala segi dan aspeknya.

Apabila telah jelas dan nyata bahwa pernikahan orang murtad dengan laki laki atau perempuan yang beragama Islam itu tidak sah, berdasarkan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, dan orang yang meninggalkan shalat adalah kafir berdasarkan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah serta pendapat para sahabat, maka jelaslah bagi kita bahwa seseorang apabila tidak shalat, dan mengawini seorang wanita muslimah, maka pernikahannya tidak sah, dan tidak halal baginya wanita itu dengan akad nikah ini, begitu pula hukumnya apabila pihak wanita yang tidak shalat.

Hal ini berbeda dengan pernikahan orang orang kafir, ketika masih dalam keadaan kafir, seperti seorang laki laki kafir kawin dengan wanita kafir, kemudian sang istri masuk Islam, jika ia masuk Islam sebelum digauli, maka batallah pernikahan tadi, tapi jika masuk Islam sesudah digauli, belum batal pernikahannya, namun ditunggu : apabila sang suami masuk Islam sebelum habis masa iddah, maka wanita tersebut tetap menjadi istrinya, tetapi apabila telah habis masa iddahnya sang suami belum masuk Islam, maka tidak ada hak baginya terhadap istrinya, karena dengan demikian nyatalah bahwa pernikahannya telah batal, semenjak sang istri masuk Islam.

Pada zaman Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam ada sejumlah orang kafir yang masuk Islam bersama istri mereka, dan pernikahan mereka tetap diakui oleh Nabi, kecuali jika terdapat sebab yang mengharamkan dilangsungkannya pernikahan tersebut, seperti apabila suami istri itu berasal dari agama majusi dan terdapat hubungan kekeluargaan yang melarang dilangsungkannya pernikahan di antara keduanya, maka kalau keduanya masuk Islam, diceraikan seketika itu juga antara mereka berdua, karena adanya sebab yang mengharamkan tadi.

Masalah ini tidak seperti halnya orang muslim, yang menjadi kafir karena meninggalkan shalat, kemudian kawin dengan seorang wanita muslimah, wanita muslimah itu tidak halal bagi orang kafir berdasarkan nash dan ijma’, sebagaimana telah diuraikan di atas, sekalipun orang itu aslinya kafir bukan karena murtad, untuk itu, jika ada seorang laki laki kafir kawin dengan wanita muslimah, maka pernikahannya batal, dan wajib diceraikan antara keduanya. Apabila laki laki itu masuk Islam dan ingin kembali kepada wanita tersebut, maka harus dengan akad nikah yang baru.

7- Hukum anak orang yang meninggalkan shalat dari perkawinannya dengan wanita muslimah.

Bagi pihak istri, menurut pendapat orang yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir, maka anak itu adalah anaknya, dan bagaimanapun tetap dinasabkan kepadanya, karena pernikahannya adalah sah.

Sedang menurut pendapat yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir, dan pendapat ini yang benar sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, pada fasal pertama, maka kita tinjau terlebih dahulu :
· Jika sang suami tidak mengetahui bahwa pernikahannya batal, atau tidak meyakini yang demikian itu, maka anak itu adalah anaknya, dan dinasabkan kepadanya, karena hubungan suami istri yang dilakukannya dalam keadaan seperti ini adalah boleh menurut keyakinannya, sehingga hubungan tersebut dihukumi sebagai hubungan syubhat ( yang meragukan ), dan karenanya anak tadi tetap diikutkan kepadanya dalam nasab.
· Namun jika sang suami itu mengetahui serta meyakini bahwa pernikahannya batal, maka anak itu tidak dinasabkan kepadanya, karena tercipta dari sperma orang yang berpendapat bahwa hubungan yang dilakukannya adalah haram, karena terjadi pada wanita yang tidak dihalalkan baginya.

KEDUA : KONSEKWENSI HUKUM YANG BERSIFAT UKHRAWI.

1- Dicaci dan dihardik oleh para malaikat.
Bahkan para malaikat memukuli seluruh tubuhnya, dari bagian depan dan belakangnya.
Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :

“Kalau kamu melihat ketika para malaikat mencabut nyawa orang orang yang kafir, seraya memukul muka dan belakang mereka ( dan berkata ) : “Rasakanlah olehmu siksa nereka yang membakar”, ( tentulah kamu akan merasa ngeri ). Demikian itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, sesungguhnya Allah sekali kali tidak menganiaya hambaNya.” ( QS. Al Anfal, 50 –51 ).

2- Pada hari kiamat ia akan dikumpulkan bersama orang orang kafir dan musyrik, karena ia termasuk dalam golongan mereka.

Firman Allah subhaanahu wa ta’aala :

“( Kepada para malaikat diperintahkan ) : “Kumpulkanlah orang orang yang dzalim beserta orang orang yang sejenis mereka dan apa apa yang menjadi sesembahan mereka, selain Allah, lalu tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka.” ( QS. Ash Shaffat, 22 –23 ).

Kata “ أزواج ” bentuk jama’ dari “ زوج ” yang berarti : jenis, macam. Yakni : “Kumpulkanlah orang orang yang musyrik dan orang orang yang sejenis mereka, seperti orang orang kafir dan yang dzalim lainnya.”

3- Kekal untuk selama lamanya di alam neraka.

Berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aala :

“Sesungguhnya Allah melaknati orang orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala nyala (neraka), mereka kekal di dalamnya selama lamanya, mereka tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak ( pula ) seorang penolong. Pada hari ketika muka mereka dibolak balikkan dalam neraka, mereka berkata : Alangkah baiknya, andaikata kami taat kepada Allah, dan taat ( pula ) kepada Rasul.” ( QS. Al Ahzab, 64 – 66 ).

PENUTUP

Hanya sampai di sini apa yang ingin penulis sampaikan, tentang permasalahan yang besar ini, yang telah melanda banyak orang.

Pintu taubat masih terbuka bagi siapapun yang hendak bertaubat, karena itu, saudaraku se Islam, segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan iklas semata mata kepada-Nya, menyesali apa yang telah diperbuat dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, serta memperbanyak amal ketaatan.
Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :
“Kecuali orang orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shaleh, maka kejahatan mereka diganti dengan kebajikan, dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang, dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal shaleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar benarnya.” ( QS. Al Furqon, 70 – 71 ).

Semoga Allah melimpahkan taufikNya kepada kita dalam urusan ini, menunjukkan kepada kita semua jalan-Nya yang lurus, jalan orang orang yang dikaruniai keni’matan oleh Allah, yaitu para Nabi, shiddiqin, syuhada dan shalihin, Bukan jalan orang orang yang dimurkai atau orang orang yang tersesat.
Selesai ditulis oleh :
Al faqir Ilallahi ta’ala
Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin
Pada tanggal 23 Shafar 1407 H.


(Dinukil dari حكم تارك الصلاة, Hukum orang yang meninggalkan sholat, terjemah oleh Muhammad Yusuf Harun. Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin rahimahullah)

Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=545

Hukum Shalat

 
Shalat hukumnya fardhu bagi setiap orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala  telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, sebagai-mana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'anul Karim. Di antaranya adalah firman Allah Ta'ala:
4 #sŒÎ*sù öNçGYtRù'yJôÛ$# (#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# 4 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. ’n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ
"Maka dirikanlah shalat itu, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)
"Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wusthaa (shalat Ashar)." (Al-Baqarah: 238)

Dan Rasulullah SAW  menempatkannya sebagai rukun yang kedua di antara rukun-rukun Islam yang lima, seba-gaimana sabdanya yang berbunyi:


"Islam itu dibangun berdasarkan rukun yang lima; yaitu: Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan Nabi Muhammad itu utusanNya, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." (Muttafaq 'alaih)
Oleh karena itulah, maka orang yang meninggalkan shalat itu hukumnya kafir dan dilaksanakan hukum bunuh terhadapnya, sedangkan orang yang melalaikan shalat dihukumi sebagai orang fasik.  
Keutamaan Shalat
Shalat adalah ibadah yang utama dan berpahala sangat besar. Banyak hadits-hadits yang menerangkan hal itu, akan tetapi dalam kesempatan ini kita cukup menyebutkan beberapa di antaranya sebagai berikut:
1. Ketika Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam ditanya tentang amal yang paling utama, beliau menjawab:


"Shalat pada waktunya". (Muttafaq 'alaih)

2. Sabda Rasulullahshallallaahu alaihi wasallam :
"Bagaimana pendapat kamu sekalian, seandainya di depan pintu masuk rumah salah seorang di antara kamu ada sebuah sungai, kemudian ia mandi di sungai itu lima kali dalam sehari, apakah masih ada kotoran yang melekat di badannya?" Para sahabat menjawab: "Tidak akan tersisa sedikit pun kotoran di badannya." Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam: "Maka begitu pulalah perumpamaan shalat lima kali sehari semalam, dengan shalat itu Allah akan menghapus semua dosa." (Muttafaq 'alaih)
3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :


"Tidak ada seorang muslim pun yang ketika shalat fardhu telah tiba kemudian dia berwudhu' dengan baik dan memperbagus kekhusyu'annya (dalam shalat) serta ru-ku'nya, terkecuali hal itu merupakan penghapus dosanya yang telah lalu selama dia tidak melakukan dosa besar, dan hal itu berlaku sepanjang tahun itu." (HR. Muslim)
4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:


"Pokok segala perkara itu adalah Al-Islam dan tonggak Islam itu adalah shalat, dan puncak Islam itu adalah jihad di jalan Allah." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih)
 
Peringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
Ada beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi shallallaahu alaihi wasallam yang merupakan peringatan bagi orang yang meninggal-kan shalat dan mengakhirkannya dari waktu yang semes-tinya, di antaranya:
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
* y#n=sƒmú .`ÏB öNÏdω÷èt/ ì#ù=yz (#qãã$|Êr& no4qn=¢Á9$# (#qãèt7¨?$#ur ÏNºuqpk¤¶9$# ( t$öq|¡sù tböqs)ù=tƒ $†‹xî
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang buruk) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturut-kan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kerugian." (Maryam: 59)
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
×@÷ƒuqsù šú,Íj#|ÁßJù=Ïj9 ÇÍÈ tûïÏ%©!$# öNèd `tã öNÍkÍEŸx|¹ tbqèd$y™ ÇÎÈ
"Celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dalam shalatnya." (Al-Ma'un: 4-5)
3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:


"(Yang menghilangkan pembatas) antara seorang muslim dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim)
4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:


"Perjanjian antara kita dengan mereka (orang munafik) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sesungguhnya ia telah kafir." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasai, hadits shahih)
5. Pada suatu hari, Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam berbicara tentang shalat, sabda beliau:


"Barangsiapa menjaga shalatnya maka shalat tersebut akan menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari Kiamat nanti. Dan barangsiapa tidak men-jaga shalatnya, maka dia tidak akan memiliki cahaya, tidak pula bukti serta tidak akan selamat. Kemudian pada hari Kiamat nanti dia akan (dikumpulkan) ber-sama-sama dengan Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay Ibnu Khalaf." (HR. Ahmad, At-Thabrani dan Ibnu Hibban, hadits shahih)

Jumat, Juni 06, 2008

Hukum Bid’ah

Mukaddimah

Bilamana seorang Muslim ingin amalannya diterima oleh Allah Ta'ala, maka hendaknya dia melakukannya sesuai dengan yang diperintahkan-Nya dan Rasul-Nya dan tidak mengada-adakan sesuatu ibadahpun dengan mengatasnamakan Allah dan Rasul-Nya padahal tidak ada landasannya.
Sebab, amalan seperti ini pasti tertolak karena termasuk perbuatan bid'ah. Nah, apa hukumnya bid'ah itu? Dan apa implikasinya?


Naskah Hadits
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أحْدَثَ فيِ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ.
وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Dari 'Aisyah radliyallâhu 'anha dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengada-ada (memperbuat sesuatu yang baru) di dalam urusan kami ini (agama) sesuatu yang bukan bersumber padanya (tidak disyari'atkan), maka ia tertolak." (HR.al-Bukhari)
Di dalam riwayat Imam Muslim dinyatakan, "Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang bukan termasuk urusan kami (agama), maka ia tertolak."

Urgensi Hadits


Imam an-Nawawiy rahimahullah berkata, "Hadits ini layak sekali untuk diingat dan dijadikan sebagai saksi/bukti terhadap kebatilan semua perbuatan munkar."


Beberapa Arahan Hadits
· Hadits ini mengandung makna bahwa Dienullah adalah dien yang sempurna, tidak menerima penambahan ataupun pengurangan. Dan inilah yang dapat disimpulkan dari firman-Nya (artinya), "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu." (Q.s.,al-Mâ`idah:3). Oleh karena itu, wajib bagi seorang Muslim untuk mengamalkan wahyu yang berasal dari Allah melalui Rasul-Nya, tanpa menambah atau menguranginya.
· Barangsiapa yang menambahkan sesuatu ke dalam Dienullah padahal bukan berasal darinya, maka ia tidak diterima di sisi Allah dan tertolak atas pelakunya. Barangsiapa, misalnya, yang beribadah kepada Allah Ta'ala dengan melakukan shalat yang tidak disyari'atkan-Nya, maka ia tidak akan diterima, pelakunya berdosa dan dijuluki sebagai Mubtadi' (pelaku bid'ah).
· Seorang Muslim wajib menyuriteladani Rasulullah di dalam semua perbuatan, prilaku dan tindakannya.
· Hukum asal di dalam semua praktik ibadah itu adalah bersifat Tawqîfiyyah. Artinya, bahwa pentasyri'an (penggodokan syari'at) hanya sebatas apa yang dibawa oleh Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, disertai penyerahan diri atas hal itu dan meyakini amalan ini sebagai pembawa kebaikan yang mutlak, baik untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat. Dalam hal ini, Allah Ta'ala berfirman (artinya), "Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (Q.s.,an-Nisâ`:65)
· Suatu ibadah tidak akan diterima kecuali dengan dua syarat:
Pertama, Menjadikannya ikhlash semata-mata karena Allah Ta'ala.
Kedua, Hendaknya ia sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits dalam kajian ini.
· Siapa saja yang telah keluar dari manhaj Ittibâ' (mengikuti) Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam maka berarti dia telah masuk ke dalam manhaj Ibtidâ' (berbuat bid'ah) dan Ihdâts (mengada-ada) di dalam agama. Padahal Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam telah bersabda (artinya), "Sesungguhnya sebenar-benar ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang diada-adakan, dan setiap hal yang diada-adakan itu adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu adalah sesat dan setiap kesesatan itu berada di neraka." (HR.an-Nasa`iy dari hadits yang diriwayatkan Jabir bin 'Abdullah)
· Diantara implikasi dari perbuatan Bid'ah adalah:

o Menuduh Rasullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam telah menyembunyikan sesuatu terhadap umat manusia dengan tidak menyampaikannya kepada mereka.
o Siapa saja yang berjalan di atas rel manhaj Ibtidâ' , berarti dia telah menganggap baik manhaj ini dan telah menjadi orang yang menambahi sesuatu yang tidak diizinkan Allah di dalam dien-Nya.
o Pelaku bid'ah selalu berupaya keras di dalam mengamalkan kebid'ahannya dan hal ini semua akan hilang percuma bahkan akan menjadi dosa yang akan dipikulnya kelak.
(SUMBER: Silsilah Manâhij Dawrât al-'Ulûm asy-Syar'iyyah
-al-Hadîts- Fi`ah an-Nâsyi`ah- karya Prof.Dr.Fâlih bin Muhammad ash-Shaghîr, et.ali., h.56-58)
www.muslim.or.id

Hijab Muslimah

Penyusun: Abu Sa’id Satria Buana (Alumni Ma’had Ilmi)
KEJELEKAN TABARRUJ (BERHIAS)
Pertama, tabarruj adalah maksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya.
Barang siapa yang maksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya maka ia hanya akan mencelakakan dirinya sendiri dan tidak akan mencelakakan Allah sedikit pun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كل أمتي يدخلون الجنة إلا من أبي ، قالوا : يا رسول الله و من يأبي ؟ قال من أطاعني دخل الجنة ، و من عصاني فقد أبي
“Semua umatku akan masuk surga kecuali orang yang enggan”, para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah siapakah orang yang enggan?” Beliau menjawab, “Siapa yang taat kepadaku maka ia akan masuk surga dan siapa yang maksiat kepadaku maka ia telah enggan (untuk masuk surga).” (HR. Bukhari)


Kedua, tabarruj menyebabkan laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
سيكون في آخر أمتي نساء كاسيات عاريات ، علي رؤوسهن كأسنمة البخت ، العنوهن فإنهن ملعونات
“Akan ada pada akhir umatku nanti wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, kepala mereka seakan-akan punuk unta, laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita terlaknat!”
Ada dua tafsiran dalam hadits ini tentang maksud berpakaian tapi telanjang. Pertama adalah wanita yang berpakaian tebal akan tetapi ketat sehingga menggambarkan lekuk-lekuk tubuhnya. Kedua adalah wanita yang memakai pakaian lebar akan tetapi transparan sehingga terlihat tubuhnya. Maka bagaimana dengan keadaan wanita sekarang yang berpakaian minim sekaligus transparan??
Ketiga, tabarruj adalah sifat penghuni neraka.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صنفان من أهل النار لم أرهما : قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ، و نساء كاسيات عاريات ….
“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang…”
Keempat, tabarruj adalah perbuatan keji.
Wanita adalah aurat dan membuka aurat adalah merupakan keji. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ
“Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang Kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh Kami mengerjakannya. “Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji” mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” (QS. Al A’raf: 28)
Sebenarnya syaitanlah yang memerintahkan manusia melakukan perbuatan keji sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 268)
Apakah kita ingin menjadikan syaitan sebagai pelindung selain Allah:
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلائِكَةِ اسْجُدُوا لآدَمَ فَسَجَدُوا إِلا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلا
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada Para Malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam, Maka sujudlah(*) mereka kecuali iblis. Dia adalah dari golongan jin, Maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. Patutkah kamu mengambil Dia dan turanan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Kahfi: 50)
(*) Sujud di sini berarti menghormati dan memuliakan Adam, bukanlah berarti sujud memperhambakan diri, karena sujud memperhambakan diri itu hanyalah semata-mata kepada Allah.
Kelima, tabarruj adalah ajaran iblis.
Pelajaran ini bisa diambil dari kisah Adam dan Hawa yang terbujuk dengan rayuan iblis sehingga akhirnya terlepaslah aurat yang menutupi keduanya akibat bermaksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Kisah Adam dengan iblis memberikan gambaran kepada kita bagaimana musuh Allah tersebut membuka peluang untuk melakukan dosa dan mengoyak tirai pelindung dirinya, tabarruj merupakan tujuan yang diinginkan oleh syaitan, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ لا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لا تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya.” (QS. Al A’raf 27)
Jadi iblislah yang memerintahkan tabarruj dan membuka pakaian di hadapan manusia. Dialah pemimpin utama dari pencetus dengan istilah yang dinamakan sekarang ini dengan sebutan Tahrirul mar’ah (Pembebasan wanita).
Keenam, tabarruj adalah gaya hidup orang-orang Yahudi.
Orang-orang Yahudi memiliki peran yang sangat besar dalam menghancurkan umat ini melalui wanita, dan kaum wanita memang memiliki pengalaman di bidang ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah pada dunia!, hati-hatilah pada wanita! Sesungguhnya fitnah (musibah) pertama yang menimpa bani Israil (kaum Yahudi) adalah dari wanita.”
Ketujuh, tabarruj adalah perbuatan Jahiliah yang sangat tercela.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam rangka mencela orang-orang Yahudi,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah: 50)
Nabi telah menyifati ajakan Jahiliah sebagai ajakan busuk dan kotor, ajakan jahiliah selaras dengan tabarruj jahiliah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika memperingatkan salah seorang sahabatnya:
(إن فيك امر جاهلية)
“Sesungguhnya pada dirimu ada perkara Jahiliyyah.” (HR. Bukhari)
Dan Jahiliah mencakup semua perkara jahiliah baik tabarruj jahiliah ataupun perbuatan-perbuatan jahiliah lainnya.
Kedelapan, tabarruj adalah keterbelakangan.
Perbuatan buka-bukaan adalah fitrah dari hewan ternak, tidak seorang pun yang condong pada perbuatan tersebut kecuali dia akan hina, dia akan jatuh dari kedudukan tingginya sebagai manusia menuju kedudukan yang paling rendah bahkan lebih rendah dari hewan-hewan ternak. Dari sini tampaklah bahwa tabarruj adalah salah satu tanda dari kerusakan fitrah manusia, tidak adanya rasa malu dan tanda matinya hati.
Seorang penyair berkata:
Anda mengangkat pakaian hingga lutut
Demi Allah, sungai apa yang akan kamu seberangi
Baju itu olehmu seakan naungan di waktu pagi
Yang semakin pendek waktu demi waktu
Anda mengira laki-laki itu tidak punya perasaan
Padahal Anda sendiri yang tidak punya perasaan!!
Kesembilan, tabarruj adalah pintu kerusakan yang sangat nyata.
Bagi orang yang mentadabburi (membaca, memahami, memperhatikan dengan seksama) nash-nash syariat dan sejarah islam maka akan meyakini kerusakan yang besar akibat tabarruj. Fakta di lapangan juga membuktikan hal tersebut, betapa banyak lelaki yang bersih hatinya menjadi rusak, menjadi penuh dengan syahwat karena melihat perempuan-perempuan lewat di hadapannnya membuka aurat, melenggok-lenggokkan badannya dan menebarkan pesona yang luar biasa!!. Sehingga akibatnya terjadi banyak perbuatan keji di masyarakat, para lelaki terdorong untuk melakukan zina, seorang lelaki menjadi mudah melakukan maksiat dengan mengumbar pandangannya dan seterusnya, hal ini terjadi di antaranya karena tabarruj.
Nasihat
Wahai wanita muslimah, sadarlah akan keutamaaan yang besar dari Allah subhanahu wa ta’ala bagi wanita-wanita yang senantiasa menjaga dirinya, dan wahai wanita muslimah janganlah kalian menganggap bahwa hijab merupakan beban yang sangat berat bagi wanita muslimah, janganlah kalian anggap bahwa Allah telah menzhalimi kalian, bahkan sesungguhnya dalam syariat yang Allah subhanahu wa ta’ala turunkan semuanya mendatangkan maslahat. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَلا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا
“Dan Tuhanmu tidak Menganiaya seorang juapun.” (QS. Al Kahfi: 49)
وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا إِلا بِالْحَقِّ وَإِنَّ السَّاعَةَ لآتِيَةٌ فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ
”Dan tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, melainkan dengan benar.” (QS. Al Hijr: 85)
أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لا تُرْجَعُونَ
”Maka Apakah kamu mengira, bahwa Sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada kami?” (QS. Al Mu’minuun: 115)
Semoga kita termasuk di dalam orang-orang yang mendapatkan keridhaan darinya sehingga kita termasuk dalam penghuni surga yang penuh kenikmatan…
مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ
”Perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka.” (QS. Muhammad: 15)
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya radhiallahu ‘anhum.
dari: www.muslimah.or.id